SAMBUTAN KEPALA DINAS
Assalamu 'alaikum Wr. Wb.
Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Demak telah membangun Sistem Informasi Pelaporan Koperasi (SILAKOP) sebagai bentuk informasi dan pelayanan bagi masyarakat seputar perkoperasian di Kabupaten Demak.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang dipertegas melalui Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah bahwa koperasi wajib menyampaikan pelaporan secara periodik kepada Dinas baik secara elektronik.
Sistem Informasi Pelaporan Koperasi (SILAKOP) memiliki fungsi yang sangat strategis yakni, sebagai dasar untuk membuat suatu perencanaan, dasar untuk membuat keputusan, sebagai alat pengendali dan pengawasan terhadap koperasi di daerah. Oleh karena itu data sangat penting dalam pengelolaan suatu organisasi atau pemerintahan. Data ibarat kompas yang memandu kita dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan koperasi. Tanpa data kita tidak dapat membuat perencanaan dan implementasi kegiatan dengan tepat sasaran.
Wassalamu 'alaikum Wr. Wb