Tentang Silakop

Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi pemanfatan teknologi, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat. Hal ini disadari oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Demak untuk mengembangkan pelayanan Koperasi dan UMKM berbasis elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi di pemerintahan dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat untuk memperoleh informasi yang dapat diandalkan, terpercaya, mudah didapat, dan tersaji secara interaktif. Salah satu bentuk pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi bagi pengembangan koperasi di wilayah Kabupaten Demak adalah pelaporan koperasi secara real time koperasi baik laporan tiga bulanan ataupun laporan RAT.

Dasar hukum dalam pelaksanaan Pelaporan Koperasi adalah :

  1. Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
  4. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 11/ PER/M.KUKM/XII/2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi
  5. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor  2 / PER/M.KUKM/ II /2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 15 / PER/M.KUKM/ IX /2015 Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam  Oleh Koperasi